🏆 Terakreditasi & terverifikasi Kementerian Hukum RI (2025–2027)  |  Penghargaan PBH Terbaik 2018 & 2020

TribunNews

Komisi III DPR Dorong Polri Bentuk Posko Perlindungan Perempuan dan Anak di Lokasi Bencana Sumatera

TribunNews
Komisi III DPR Dorong Polri Bentuk Posko Perlindungan Perempuan dan Anak di Lokasi Bencana Sumatera
Sumber foto: TribunNews

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri, untuk segera membuat posko perlindungan perempuan dan anak di lokasi terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menurut Abduh sapaan akrabnya, usulan tersebut sebagai respons terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh oleh sopir truk yang memberikan tumpangan kepada mahasiswi tersebut saat melewati lokasi banjir.

“Saya meminta Polri segera membuat posko perlindungan perempuan dan anak di lokasi bencana, agar peristiwa serupa yang dialami mahasiswi di Aceh Tamiang tidak berulang,” kata Abduh, kepada wartawan Senin (8/12/2025).

Diketahui peristiwa mahasiswi asal Kota Langsa yang mengalami pelecehan seksual oleh sopir truk viral di media sosial. Kronologisnya bermula ketika empat mahasiswi menumpang truk milik sopir tersebut untuk melintasi kawasan yang tergenang banjir.

Dua korban duduk di bagian belakang, sementara dua lainnya berada di kabin depan. Saat perjalanan, sopir diduga memanfaatkan situasi dan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap salah satu penumpang.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan, sehingga mengundang perhatian warga sekitar, pelaku pun langsung diamankan warga dan kini ditahan oleh pihak kepolisian.

Abduh yang juga Ketua Kelompok Fraksi PKB di Komisi Hukum tersebut menjelaskan fungsi posko perlindungan anak dan perempuan di lokasi bencana ini tidak hanya menerima pengaduan kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan dan kekerasan terhadap anak saja, melainkan juga memberikan rasa aman dan nyaman terhadap perempuan dan anak dengan memberikan ruang privasi.

“Misalnya dengan memberikan ruang privasi untuk perempuan dan anak, khususnya ibu hamil, ibu menyusui, anak disabilitas dan lansia perempuan melalui area, ruang tidur dan toilet khusus perempuan,” ucap Abduh.

Selain memisahkan ruang privasi, anggota DPR asal daerah pemilihan (Dapil) Jateng VI ini juga menerangkan bahwa posko perlindungan perempuan dan anak ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan dasar, memberikan layanan psikososial dan reunifikasi keluarga korban.

“Kebutuhan dasar yang mesti dipenuhi seperti popok, pembalut, pakaian dalam dll. Kemudian juga memberikan layanan psikososial seperti trauma healing dan pencarian anak yang terpisah dari keluarganya,” ucapnya.

Abduh menambahkan, bahwa pembentukan posko perlindungan perempuan dan anak ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak, UU Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan UU TPKS.

Baca juga: Gubernur Aceh Mualem Ngadu ke Prabowo Harga Sembako Melejit: Telur 1 Papan Rp 100 Ribu

“Dan amanah UUD 1945 juga mewajibkan negara untuk memberikan perlindungan perempuan dan anak, terutama hak atas rasa aman dan perlindungan dari kekerasan dalam bentuk apa pun,” tandasnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Artikel ini bersumber dari TribunNews.

Lihat artikel asli

Dukung Perjuangan YBHA Peutuah Mandiri

Setiap donasi Anda membantu kami mendampingi lebih banyak perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan hukum.

Donasi Sekarang